كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْت [آل
عمران/185]
Artinya : Setiap
yang bernyawa pasti akan
mati.
Diantara kewajiban
terhadap Manusia:
- Memandikan
- Mengkafani (membungkus)
- Menshalati
- Menguburkan
1. Memandikan Mayit
} Hukum
memandikan mayit Adalah fardlu kifayah
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
« اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ
وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ”
Atinya: Dari Ibnu Abbas ra.
Bersabda Rasulullah SAW. :
“Mandikanlah janazah itu dengan air dan bidara dan kafanilah dengan kedua pakaiannya, (HR.Muttafaq ‘alaihi)
“Mandikanlah janazah itu dengan air dan bidara dan kafanilah dengan kedua pakaiannya, (HR.Muttafaq ‘alaihi)
Orang yang berhak memandikan jenazah.
} Jika
jenazah laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, kecuali mahramnya,
seperti, istri, ibu, anak, dan saudara perempuannya.
} Jika
jenazah perempuan, maka yang memandikannya perempuan, kecuali mahramnya.
Syarat orang-orang yang memandikannya adalah:
} Beragam
Islam
} Berniat
memandikan jenazah
} Berakal
Mayat yang boleh dimandikan (Syarat jenazah yang
dimandikan)
} Muslim
atau Muslimah
} Badanya
atau anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian
} Bukan
mati syahid dalam peperangan
} Persiapan
untuk memandikan jenazah
} Air,
tempat jenazah, air bunga, sabun, dan lainnya
} Menentukan
siapa yang berhak memandikannya
} Setelah
semua peralatan mandi tersedia, maka jenazah diletakan yang agak tinggi dan
bersih. Hendaklah orang yang memandikan terlebih dahulu niat:
نويت
غسل هذا الميت / الميتة لله تعالى.
"Sengaja
aku memandikan jenazah ini karena Allah ta’ala”
Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah (disiapkan)
} Air
bersih secukupnya, air kapur, sabun, wangi-wangian
} Ruangan
sedapat mungkin tertutup dari pandangan umum dan tempat pemandian yang agak
tinggi
} Kain
yang digunakan penutup aurat jenazah.
} Saraung
tangan (kain kecil) akan digunakan menggunakan membersihkan kotoran jenazah.
} Kain
handuk atau semisalnya, untuk digunakan untuk mengeringkan badan jenazah
Proses memandikan jenazah
} Jenazah
diletakan di atas tempat yang agak tinggi dan di ruangan tertutup
} Wajib
menutup tubuh jenazah
} Diantara
orang yang memandikannya adalah orang yang dapat dipercaya, untuk merahasiakan
aib yang mungkin ada pada mayit
} Mengusap
perut jenazah dengan lembut agar kotoran atau najis keluar dari tubuh jenazah,
dan menggunakan sarung tangan untuk
menghindari tersentuhnya kemaluan jenazah, karena hal itu haram
} Mewudlukan
jenazah sebagaimana wudlu untuk shalat. Hadis Rasulullah menyatakan:
إبدأ
بميامنها ومواضع الوضوء منها
“Mulailah dari bagian yang kanan
dan anggota wudlunya”
} Menyirami
sebanyak tiga kali dengan air sabun atau bidara (air kapur) dari kepala sampai
kaki, dimulai dari sebelah kanan. Boleh sampai 5 atau 7 siraman. Sabda
Rasulallah;
قَالَ
« اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
إِنْ رَأَيْتُنَّ » .
“Mandikanlah jenazah itu denga
ganjil 5 atau 7 siraman, jika itu
dipandang perlu"
} Jika
jenazah perempuan, maka disunahkan menguraikan rambutnya, lalu dicuci dan
diikat kembali. Hadis Nabi : “Ikatlah rambutnya dengan tiga ikatan”
} Setelah
selesai maka tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk atau kain lainnya
Tayamum Untuk Jenazah
} Bila
tidak di dapati Air untuk memandikan janazah
} Bila
tidak ada orang sejenis dengan jenis kelamin jenazah, ini menurut Mazhab Abu
Hanifah dan Ahmad.
Posting Komentar