Menu


كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْت [آل عمران/185]
Artinya : Setiap yang bernyawa pasti akan mati.
 Diantara kewajiban terhadap Manusia:
  1. Memandikan
  2. Mengkafani (membungkus)
  3. Menshalati
  4. Menguburkan
1. Memandikan Mayit
}  Hukum memandikan mayit Adalah fardlu kifayah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
« اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ
Atinya: Dari Ibnu Abbas ra. Bersabda Rasulullah SAW. :
“Mandikanlah janazah itu dengan air dan bidara dan kafanilah dengan kedua pakaiannya,
(HR.Muttafaq ‘alaihi)
Orang yang berhak memandikan jenazah.
}  Jika jenazah laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, kecuali mahramnya, seperti, istri, ibu, anak, dan saudara perempuannya.
}  Jika jenazah perempuan, maka yang memandikannya perempuan, kecuali mahramnya.
Syarat orang-orang yang memandikannya adalah:
}  Beragam Islam
}  Berniat memandikan jenazah
}  Berakal
Mayat yang boleh dimandikan (Syarat jenazah yang dimandikan)
}  Muslim atau Muslimah
}  Badanya atau anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian
}  Bukan mati syahid dalam peperangan
}  Persiapan untuk memandikan jenazah
}  Air, tempat jenazah, air bunga, sabun, dan lainnya
}  Menentukan siapa yang berhak memandikannya
}  Setelah semua peralatan mandi tersedia, maka jenazah diletakan yang agak tinggi dan bersih. Hendaklah orang yang memandikan terlebih dahulu niat:
نويت غسل هذا الميت  / الميتة لله تعالى.
"Sengaja aku memandikan jenazah ini karena Allah ta’ala”

Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah (disiapkan)
}  Air bersih secukupnya, air kapur, sabun, wangi-wangian
}  Ruangan sedapat mungkin tertutup dari pandangan umum dan tempat pemandian yang agak tinggi
}  Kain yang digunakan penutup aurat jenazah.
}  Saraung tangan (kain kecil) akan digunakan menggunakan membersihkan kotoran jenazah.
}  Kain handuk atau semisalnya, untuk digunakan untuk mengeringkan badan jenazah
Proses memandikan jenazah
}  Jenazah diletakan di atas tempat yang agak tinggi dan di ruangan tertutup
}  Wajib menutup tubuh jenazah
}  Diantara orang yang memandikannya adalah orang yang dapat dipercaya, untuk merahasiakan aib yang mungkin ada pada mayit
}  Mengusap perut jenazah dengan lembut agar kotoran atau najis keluar dari tubuh jenazah, dan menggunakan  sarung tangan untuk menghindari tersentuhnya kemaluan jenazah, karena hal itu haram
}  Mewudlukan jenazah sebagaimana wudlu untuk shalat. Hadis Rasulullah menyatakan:
إبدأ بميامنها ومواضع الوضوء منها
“Mulailah dari bagian yang kanan dan anggota wudlunya”
}  Menyirami sebanyak tiga kali dengan air sabun atau bidara (air kapur) dari kepala sampai kaki, dimulai dari sebelah kanan. Boleh sampai 5 atau 7 siraman. Sabda Rasulallah;
قَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ » .
Mandikanlah jenazah itu denga ganjil  5 atau 7 siraman, jika itu dipandang perlu"
}  Jika jenazah perempuan, maka disunahkan menguraikan rambutnya, lalu dicuci dan diikat kembali. Hadis Nabi : “Ikatlah rambutnya dengan tiga ikatan”
}  Setelah selesai maka tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk atau kain lainnya
 
Tayamum Untuk Jenazah
}  Bila tidak di dapati Air untuk memandikan janazah
}  Bila tidak ada orang sejenis dengan jenis kelamin jenazah, ini menurut Mazhab Abu Hanifah dan Ahmad.


Posting Komentar

 
Top